صيد الفوائد saaid.net
:: الرئيسيه :: :: المكتبة :: :: اتصل بنا :: :: البحث ::







 

الحاج والمعتمر

(باللغة الإندونيسية)

PETUNJUK PELAKSANAAN

HAJI DAN UMRAH

كتبها:

خالد بن عبد الله بن ناصر

 راجعها:

فضيلة الشيخ / عبد الله بن عبد الرحمن بن الجبرين

فضيلة الشيخ / عبد المحسن بن ناصر العبيكان

Alih Bahasa dan Layout oleh:

H. Sholahuddin Abdul Rahman Yajji, Lc

طبعت على نفقة الفقير إلى عفو ربه

غفر الله له ولوالديه ولجميع المسلمين

المكتب التعاوني للدعوة والإرشاد بالشفا - الرياض

هاتف 4200620 ناسخ 4221906

ص ب 31717 الرياض 11418 

اضغط هنا لتحميل الكتاب على ملف وورد

 
بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, sholawat dan salam untuk Nabi dan Rasul yang paling mulia, Nabi kita Muhammad SAW beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.

Ini adalah risalah singkat tentang manasik haji dan umrah agar seorang muslim dapat menunaikan manasik seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Kita memohon kepada Allah semoga risalah ini dapat bermanfaat dan menerima segala amal sholeh kita.

 Saudaraku sesama muslim:

 Bila anda ingin melaksanakan haji maka anda harus berniat dengan salah satu di antara tiga jenis haji, pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulhijah dan Dzulqo’dah):

1.Haji Tamattu’: Jenis ini yang paling afdhal, yaitu ketika di miqot mengucapkan niat: (لَبَّيكَ عُمْرَةً). Jadi anda harus berumrah dulu lalu tahallul dengan melepaskan pakaian ihram dan halal melakukan hal-hal yang dilarang pada waktu ihram. Kemudian pada hari ke-8 anda berniat haji dan melakukan petunjuk-petunjuk yang ada dalam risalah singkat ini, tetapi anda harus ingat bahwa anda harus membayar atau menyembelih hadyi.

2.Haji Ifrad: Yaitu berniat untuk haji saja dengan mengucapkan niat ketika di miqot: (لَبَّيْكَ حَجًّا). Bila anda thawaf qudum maka itulah yang terbaik dan disunnahkan, dan anda tetap berihram hingga hari penyembelihan, kemudian pada tanggal 8 dan seterusnya anda dapat melakukan petunjuk-petunjuk yang ada dalam risalah ini, tetapi anda tidak perlu membayar atau menyembelih hadyi.

3.Haji Qiran: Yaitu berihram dari miqot untuk haji dan umrah bersama-sama dengan mengucapkan niatnya: (لَبَّيْكَ حَجًّا وَعُمْرَةً). Bila telah sampai ke Baitullah, anda thawaf 7 putaran (thawaf qudum) lalu bersa’i 7 putaran dengan niat sa’i untuk haji dan umrah. Tetapi anda boleh menunda sa’i ini hingga selesai thawaf ifadhah. Dan yang lebih baik adalah bila melakukannya setelah thawaf qudum. Anda tetap dalam keadaan ihram hingga hari penyembelihan, kemudian pada tanggal 8 dan seterusnya anda dapat melakukan petunjuk-petunjuk yang ada dalam risalah ini, tetapi anda tidak wajib membayar atau menyembelih hadyi.

Adapun tata cara pelaksanaan umrah dan haji adalah sebagai berikut:

I. CARA UMRAH

1.Jika seorang muslim hendak berihram untuk umrah maka ia harus melepaskan seluruh pakaiannya, mandi sebagaimana ia mandi junub lalu memakai minyak wangi dan semacamnya, lalu dioleskan di kepala dan jenggot.

2.Setelah mandi, memakai pakaian ihram, kemudian sholat jika telah masuk waktu sholat fardhu, bila tidak, maka ia langsung ihram (niat) untuk umrah tanpa sholat, dan mengucapkan: (لَبَّيْكَ عُمْرَةً) lalu bertalbiyah:

((لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ - لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ - إنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ لاَ شَرِيكَ لَكَ))

“Saya memenuhi panggilan-Mu ya Allah, saya memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, saya memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian, nikmat dan kerajaan itu adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.”

        Pria bertalbiyah dengan mengeraskan suara, sedang wanita mengucapkannya sekedar didengar oleh orang yang ada di sebelahnya.

3.Bila orang yang ingin ihram itu khawatir adanya gangguan yang menghalangi kesempurnaan umrahnya, maka sebaiknya mengucapkan syarat ketika membaca niat ihram yang berbunyi:

(إنْ حَبَسَنِي حَابِسٌ فَمَحَلِّي حَيْثُ حَبَسَنِي)

“Jika aku tertahan oleh suatu rintangan maka tempat dan waktu tahallulku adalah di mana saya tertahan.”

     Karena ketika ia mengucapkan syarat ini kemudian terjadi sesuatu yang menghalanginya menyempurnakan umrahnya maka ia bisa bertahallul tanpa membayar tebusan.

4.Disunnahkan baginya ketika memasuki Mesjid Haram untuk mendahulukan kaki kanan sambil membaca:

((بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أبْوَابَ رَحْمَتِكَ، أَعُوذُ بِاللهِ العَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ القَدِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ))

“Dengan nama Allah, sholawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah! Ampunilah dosa-dosaku dan bukalah pintu-pintu rahmat-Mu. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan dengan wajah-Nya Yang Mulia serta dengan kekuasaan-Nya yang qodim (tidak berawal) dari setan yang dirajam.”

        Kemudian menuju Hajar Aswad untuk memulai thawaf, mengusapnya dengan tangan kanan lalu menciumnya, bila sulit menyentuhnya dengan tangan, cukup menghadap ke arah Hajar Aswad lalu memberi isyarat kepadanya tanpa mencium tangan. Dan sebaiknya tidak berdesak-desakan sehingga tidak mengganggu orang lain terutama orang-orang lemah.

        Doa yang dibaca ketika menyentuh Hajar Aswad:

((بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أكْبَرُ، اللَّهُمَّ إيمَانًا بِكَ وَتَصْدِيقًا بِكِتَابِكَ وَوَفَاءً بِعَهْدِكَ وَاتِّبَاعًا لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ محمدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ))

“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah! Dengan beriman kepada-Mu, membenarkan Kitab-Mu (Al-Qur’an), setia kepada janji-Mu dan dengan mengikuti Sunnah Nabi-Mu (aku berthawaf di sekeliling Ka’bah ini).”

5.Kemudian memutar ke sisi kanan dan menjadikan Ka’bah di sebelah kirinya. Bila telah sampai pada Rukun Yamani, ia mengusapnya tanpa mencium, tetapi bila sulit maka tidak perlu berdesak-desakan.

        Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad membaca ayat:

}رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ {

“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.”                        (Q.S. Al-Baqorah: 201)

        Dan setiap melewati Hajar Aswad, memberi isyarat dengan tangan dan bertakbir. Selebihnya ia membaca dzikir, doa atau baca Al-Qur’an. Perintah thawaf di Baitullah, sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah untuk menegakkan Dzikrullah.

6.Dalam thawaf qudum ini (thawaf yang pertama kali dilakukan ketika tiba) disunnahkan bagi laki-laki untuk mengerjakan dua perkara berikut ini:

Pertama: Al-Idhthiba’ sejak mulai thawaf hingga selesai. Adapun bentuknya adalah meletakkan bagian tengah selendang ihram di bawah ketiak kanan, dan kedua ujungnya disampirkan di atas bahu kiri. Setelah selesai thawaf, selendang itu diletakkan kembali seperti semula, sebelum melakukan sa’i. Karena Al-Idhthiba’ hanya pada waktu thawaf saja.

Kedua: Lari-lari kecil pada 3 putaran pertama, adapun 4 putaran terakhir hanya berjalan biasa saja.

7.Setelah menyelesaikan thawaf 7 putaran lalu menuju maqom Ibrahim sambil membaca ayat:

} وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إبْرَاهِيمَ مُصَلَّى {

“Dan jadikanlah sebahagian makam Ibrahim tempat sholat.”                 (Q.S. Al-Baqorah: 125)

        Kemudian sholat dua raka’at di belakangnya jika memungkinkan, kalau tidak maka ia boleh melaksanakan sholat di mana saja di dalam mesjid. Dalam raka’at pertama setelah membaca Al-Fatihah membaca surah Al-Kafirun dan pada raka’at kedua membaca surah Al-Ikhlas.

8.Kemudian menuju tempat sa’i, setelah dekat ke bukit Shafa,  lalu membaca ayat:

} إنَّ الصَّفَا وَالمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ فَمَنْ حَجَّ البَيْتَ أوِ اعْتَمَرَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإنَّ اللهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ{

“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”               (Q.S. Al-Baqorah: 158)

        Lalu membaca:

((اِبْدَأْ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ))

“Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah.”

Kemudian naik ke bukit Shafa hingga melihat Ka’bah, lalu menghadap kepadanya sambil mengangkat tangan, memuji Allah dan memohon doa kepada-Nya dengan doa yang disenangi.

     Adapun doa yang disenangi Rasulullah SAW:

((لاَ إلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ - لاَ إلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ أنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأحْزَابَ وَحْدَهُ))

“Tiada tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, Pemilik kerajaan dan pujian dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada tuhan selain Allah semata, Dia melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan bala tentara musuh sendirian.”

        Doa ini dibaca sebanyak tiga kali kemudian berdoa di sela-selanya dengan doa yang disenangi.

Kemudian turun dari bukit Shafa menuju Marwah, bila sampai ke tanda hijau, berlari secepatnya sesuai dengan kemampuan tanpa mengganggu orang lain. Bila sampai pada tanda hijau kedua ia kembali berjalan sebagaimana biasa hingga sampai ke bukit Marwah dan menaikinya, lalu menghadap kiblat, mengangkat tangan dan berdoa dengan doa yang disenangi. Kemudian turun dari Marwah kembali menuju Shafa, berjalan kaki di tempat berjalan kaki dan berlari di tempat berlari. Ketika sampai ke bukit Shafa, ia melakukan apa yang ia lakukan di awal mula dengan membaca doa dan dzikir. Demikian pula ketika sampai ke bukit Marwah, hingga sempurna 7 putaran. Dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali putaran dan kembali dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali putaran. Ketika sa’i membaca apa saja yang disenangi seperti dzikir, doa dan bacaan Al-Qur’an.

Bila ia telah melengkapi sa’inya 7 kali putaran, bagi laki-laki mencukur habis atau memendekkan rambut dan bagi perempuan memotong setiap ujung kelabang rambutnya sepanjang satu ruas jari-jari.

Mencukur rambut hendaklah merata ke seluruh kepala, demikian pula ketika memangkas pendek harus merata. Mencukur gundul lebih baik dari sekedar mencukur pendek, karena Rasulullah SAW mendoakan orang-orang yang mencukur gundul tiga kali dan hanya sekali mendoakan orang-orang yang memangkas pendek. Kecuali bila waktu pelaksanaan haji sudah dekat yang tidak memungkinkan rambut bisa tumbuh cepat. Maka yang paling baik ia lakukan adalah memotong pendek, agar bisa dipotong gundul pada waktu haji.

Dengan amalan ini maka selesailah umrahnya.

 

II. CARA HAJI

Rukun-rukun haji adalah:

1. Ihram

2. Wukuf di Arafah

3. Thawaf Ifadhah

4. Sa’i antara Shafa dan Marwah

FBarangsiapa yang meninggalkan salah satu rukun, maka hajinya tidak sah dan tidak sempurna kecuali dengannya.

 

Wajib-wajib haji adalah:

1.Berihram dari Miqot.

2.Wuquf di Arafah hingga matahari terbenam, bagi yang wuquf di siang hari.

3.Mabit di Muzdalifah sampai masuk waktu fajar hingga langit menguning, kecuali orang-orang yang lemah dan kaum wanita, boleh keluar pada waktu tengah malam.

4.Mabit di Mina pada malam-malam hari tasyriq.

5.Melempar jumrah pada hari-hari tasyriq.

6.Mencukur gundul atau memendekkan rambut setelah melempar jumrah Aqobah.

7.Thawaf Wada’.

FBarangsiapa yang meninggalkan salah satu wajib haji maka ia harus memotong dam (tebusan) untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin.

 

Larangan-larangan ketika berihram adalah:

 Memakai wangi-wangian, memotong rambut dan kuku, menutup kepala dengan sesuatu yang bersentuhan langsung dengan kepala (topi, kopiah dll), membunuh binatang buruan, melakukan hubungan suami-istri (jima’), melakukan akad nikah, memakai pakaian berjahit seperti baju kaos, celana dan sebagainya serta menebang pohon atau tumbuh-tumbuhan hijau di tanah haram.

PETUNJUK PELAKSANAAN HAJI

 

DIMULAI PADA HARI KE-8

(Hari Tarwiyah)

  ·  Pada waktu dhuha hari ini jama’ah haji berihram dari tempat ia singgah, lalu berniat melaksanakan manasik haji.

  ·  Dan sebelum talbiyah, jama’ah haji Tamattu’ disunnahkan mandi, bersih-bersih, memotong kuku, memendekkan kumis, memangkas bulu ketiak dan menggunakan sarung dan selendang ihram berwarna putih. Adapun wanita menggunakan apa saja yang diinginkan asal tidak menggunakan tutup muka, cadar dan sarung tangan. Sedang jama’ah haji Qiran dan Ifrad, ihramnya sebelum hari ini. Jadi mereka tidak boleh melakukan apa yang dilakukan oleh jama’ah haji tamattu’ seperti mencukur dan sebagainya.

  ·  Setelah itu disunnahkan bagi seluruh jama’ah haji menutupi kedua pundaknya dengan pakaian ihram.

  ·  Kemudian membaca: (لَبَّيْكَ حَجاًّ) dan ini yang dikenal dengan awal haji atau niat haji.

  ·  Bila khawatir ada sesuatu yang menghalanginya dalam menyempurnakan hajinya, maka ia membaca syarat:

((وَإِنْ حَبَسَنِي حَابِسٌ فَمَحَلِّي حَيْثُ حَبَسَنِي))

“Jika aku tertahan oleh suatu rintangan maka tempat dan waktu tahallulku adalah di mana saya tertahan.”

        Tetapi bila ia tidak khawatir adanya halangan, maka tidak perlu membaca syarat tersebut.

  ·  Setelah berniat haji, maka ia harus menghindari seluruh larangan-larangan ihram.

  ·  Memperbanyak dan terus mengucapkan talbiyah hingga tiba di Mina untuk melempar jumrah Aqobah pada hari ke-10.

  ·  Bertolak ke Mina sambil bertalbiyah, kemudian di sana ia sholat Dhuhur, Asar, Maghrib, Isya’ dan Subuh. Masing-masing sholat dilaksanakan pada waktunya, sholat yang empat raka’at dijadikan dua raka’at dengan niat qoshar (tanpa dijama’).

  ·  Nabi SAW tidak pernah melaksanakan sholat-sholat sunnat dalam perjalanan kecuali sholat sunnat sebelum subuh dan sholat witir.

  ·  Hendalah ia senantiasa membaca dzikir-dzikir yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, khususnya dzikir-dzikir di waktu pagi dan sore hari dan sebagainya.

  ·  Mabit di Mina pada malam hari ini.


HARI KE-9 (Hari Arafah)

¨Setelah selesai melaksanakan sholat Subuh, ketika matahari terbit, bertolak menuju Arafah sambil bertalbiyah dan bertakbir.

¨Dimakruhkan berpuasa pada hari ini, Rasulullah SAW melaksanakan wuquf dalam kondisi tidak berpuasa, dimana beliau dikirimi secangkir susu lalu meminumnya.

¨Disunnahkan berada di Namirah sesuai dengan kemampuan hingga matahari tergelincir.

¨Mendengarkan khotbah, kemudian setelah matahari tergelincir, sholat Dhuhur dan Asar dengan jamak taqdim qosar, dua raka’at-dua raka’at dengan satu adzan dan dua iqomat.

¨Memasuki Arafah (hendaklah meneliti dan memastikan keberadaanya dalam lokasi Arafah) karena Wadi Uranah bukan termasuk Arafah.

¨Seluruh lokasi Arafah adalah tempat wuquf, bila memungkinkan hendaklah menjadikan Jabal Rahmah antara dirinya dan qiblat, karena itulah yang paling baik.

¨Tidak disunnahkan mendaki gunung Arafah.

¨Mengkhususkan diri untuk dzikir dengan penuh ketundukan kepada Allah, berdoa dengan hati yang khusyu’, menghadirkan hati, mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat hingga terbenamnya matahari.

¨Memperbanyak bacaan:

((لاَ إلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ))

“Tiada tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Pemilik kerajaan dan pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

¨Memperbanyak sholawat dan salam untuk nabi SAW.

 ¨ Tidak keluar dari Arafah kecuali setelah matahari terbenam.

¨Bertolak ke Muzdalifah dengan tenang setelah matahari terbenam, dan bila menemukan kelonggaran hendaklah mempercepat jalannya.

¨Ketika sampai di Muzdalifah melaksanakan sholat Maghrib 3 raka’at dan Isya’ 2 raka’at jamak qosar, tidak melaksanakan sholat setelahnya kecuali sholat Witir.

¨Kemudian tidur (istirahat) hingga masuk waktu subuh, adapun orang-orang yang lemah dan wanita, boleh menuju Mina setelah lewat tengah malam, dan untuk kehati-hatian sebaiknya setelah bulan tenggelam.

 

HARI KE-10

(Hari Penyembelihan, Idul Adha’)

!        Saudaraku jama’ah Haji, kami mengucapkan semoga Allah menerima ibadah kita semua.

!        Seluruh jema’ah haji diharuskan sholat subuh di Muzdalifah, kecuali orang-orang yang lemah, wanita dan orang-orang yang punya udzur.

!        Setelah sholat Subuh menghadap kiblat kemudian memuji Allah, takbir, tahlil dan berdoa kepada Allah hingga langit menguning.

!        Bertolak ke Mina sebelum matahari terbit dengan tenang dan dalam keadaan bertalbiyah.

!        Bila anda melewati Wadi Muhassir, hendaklah anda mempercepat jalan bila memungkinkan.

!        Memungut 7 batu kecil dari Musdalifah atau dari Mina.

 

Kemudian anda harus mengikuti petunjuk berikut ini:

 1.Melempar Jumrah Aqobah dengan 7 buah batu kecil secara berurutan sambil bertakbir pada setiap lemparan.

2.Menyembelih hadyi, memakan sebagian dagingnya dan membagikan yang lain kepada fakir miskin. Hadyi ini wajib bagi yang melaksanakan haji qiran dan tamattu’.

3.Kemudian mencukur gundul atau memotong pendek yang merata ke seluruh rambut kepala, dan mencukur gundul adalah yang paling baik, sedang untuk wanita memotong rambut sepanjang ruas jari-jarinya. Kemudian bertahallul awal, dengan menanggalkan pakaian ihram, memakai pakaian biasa, memakai wangi-wangian dan dibolehkan melakukan larangan-larangan ihram kecuali menggauli istri. Dan perlu diketahui bahwa tahallul awal ini terjadi dengan melakukan salah satu di antara tiga hal (melempar jumrah, mencukur dan thawaf)

4.Setelah itu berangkat ke Mekah untuk thawaf ifadhah, tanpa berlari-lari kecil, lalu sholat dua raka’at setelah thawaf.

5.Lalu melakukan sa’i bagi haji tamattu’, demikian pula bagi haji qiran dan ifrad jika belum sempat melaksanakan sa’i setelah thawaf qudum. Bila hal itu semua telah dilaksanakan maka sempurnalah tahallul tsani.

6.Tidak ada masalah bagi jema’ah haji bila mendahulukan perkara tersebut di atas sebelum yang lainnya.

7.Disunnahkan minum air zam-zam dan sholat Dhuhur di Mekah bila memungkinkan.

 8. Diwajibkan mabit (menginap) di Mina pada malam harinya.

 

HARI KE-11

  à  Ketika mabit di Mina anda harus senantiasa melaksanakan sholat wajib secara berjama’ah.

  à  Ketahuilah bahwa hari-hari ini (11,12,13) disebut dengan hari-hari tasyriq. Rasulullah SAW bersabda:

((أيَّامُ التَّشْرِيقِ أيَّامُ أكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ للهِ))

“Hari-hari tasyriq adalah untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah”                    [H.R. Muslim]

        Dan disunnahkan untuk memperbanyak takbir setelah sholat, dan inilah yang disebut dengan takbir muqoyyad (terikat), adapun takbir muthlak (bebas) adalah bertakbir di segala waktu dan keadaan, di pasar, di jalan atau di mana saja.

  à  Termasuk bentuk menegakkan dzikir kepada Allah adalah melempar jumrah. Melempar 3 jumrah dimulai setelah sholat Dhuhur, atau setelah matahari tergelincir. Dimulai dari jumrah shugra (kecil), wustha (tengah) kemudian jumrah kubra (besar) yang disebut juga jumrah aqobah.

  à  Melempar setiap jumrah dengan 7 batu kerikil secara berurutan yang disertai dengan takbir pada setiap lemparan batu (batu-batu kecil ini diambil dari Mina).

  à  Melempar jumrah shugra dengan menjadikan Ka’bah di sebelah kiri dan Mina atau “Mesjid Al-Khif” di sebelah kanan, lalu berjalan ke arah kanan dalam keadaan menghadap kiblat, kemudian berdiri untuk berdoa yang panjang sebagaimana yang pernah diamalkan oleh Rasulullah SAW.

  à  Setelah melempar jumrah wustha berjalan ke kiri dengan menghadap kiblat kemudian berdoa yang banyak.

  à  Kemudian setelah melempar jumrah aqobah, pergi dan tidak berdiri untuk berdoa.

  à  Diperbolehkan melempar jumrah pada malam hari bila perlu, tetapi melempar di siang hari lebih baik.

  à  Selanjutnya anda wajib bermalam di Mina.

 

HARI KE-12

ØKetika mabit di Mina, anda harus menggunakan waktu anda dengan sesuatu yang berguna (kebaikan) dan dzikir kepada Allah, Rasulullah SAW bersabda:

((أيَّامُ التَّشْرِيقِ أيَّامُ أكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ للهِ))

“Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah.”

ØSetelah Dhuhur melempar 3 jumrah dan melakukan hal yang sama anda lakukan pada hari ke-11 dengan melempar jumrah shugra, wustha kemudian kubra.

ØSetelah selesai melempar jumrah, bila ingin bergegas  pergi anda boleh meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam lalu thawaf wada’.

ØTetapi bila ingin menangguhkan keberangkatan dari Mina, maka itulah yang lebih baik, karena itulah yang pernah dilakukan Rasulullah SAW.

ØBila sanggup melaksanakan sholat ketika di Mina pada hari-hari tasyrik di Mesjid Al-Khif maka itulah yang terbaik.

HARI KE-13

¨Setelah mabit di Mina:

¨Melempar 3 jumrah setelah sholat dhuhur, dan melakukan hal-hal yang sama anda lakukan pada dua hari sebelumnya.

¨Bila anda berniat kembali ke negeri anda, hendaklah anda thawaf wada’, kecuali wanita haidh atau nifas.

Dengan demikian maka sempurnalah manasik haji anda, Alhamdulillah Rabbil Alamin

 

PERINGATAN PENTING

 1. Sebagian orang, ketika berihram untuk haji, mereka sama sekali tidak merasakan bahwa mereka sedang melaksanakan ibadah dan harus menghindari hal-hal yang diharamkan Allah, berakhlak dengan akhlak yang mulia dan memperdalam agama, agar mereka dapat beribadah kepada Allah berdasarkan ilmu. Anda dapat memperhatikan bahwa banyak di antara mereka melakukan pelanggaran, salah dalam melaksanakan manasiknya dan tidak bertanya kepada ulama. Mereka tidak memiliki kesiapan untuk mengubah tingkah laku mereka yang salah sebelum haji. Dan itu adalah tanda yang sangat jelas bahwa haji mereka tidak sempurna, atau mungkin tidak diterima.

   Semoga Allah menolong dan menyelamatkan kita.

2.Rasulullah SAW bersabda:

((عَيْنَانِ لاَ تَمُسُّهُمَا النَّارُ عَيْنٌ بَكَتْ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ وَعَيْنٌ بَاتَتْ تَحْرُسُ فِي سَبِيلِ اللهِ))

“Ada dua mata yang tidak akan tersentuh api neraka, mata yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang senantiasa berjaga-jaga di jalan Allah.”

    Ketahuilah bahwa hari Arafah adalah hari yang agung, hari ditumpahkannya air mata, hari dihapuskannya dosa-dosa, hari di mana Allah SWT membebaskan hamba-hamba yang Dia kehendaki dari api neraka dan hari di mana Allah membanggakan hamba-hamba-Nya yang wukuf, di hadapan para malaikat. Maka gunakanlah kesempatan ini dengan baik dan hadirkanlah perasaan agung itu dengan banyak beristighfar dan doa untuk diri sendiri dan untuk kaum muslimin.

3.Ketika melempar 3 jumrah itu, setiap jumrah dengan 7 buah batu kecil, anda harus menjatuhkan batu-batu itu ke dalam lingkaran tengahnya, tetapi tidak apa-apa jika keluar. Setiap jumrah dilempar dengan 7 batu saja, tidak lebih dan tidak kurang.

4.Ketika anda berihram, janganlah mencuci kedua tangan atau tubuh anda dengan sabun yang terbuat dari minyak misk atau yang mengandung aroma wangi-wangian.

5.Bagi yang tidak menemukan hadyi atau tidak mampu membelinya, maka ia boleh berpuasa 3 hari ketika berhaji dan 7 hari ketika kembali ke negerinya, baik ia dilakukan secara berurutan atau diselang-selingi, kecuali penduduk Mekah, mereka tidak mengeluarkan hadyi.

6.Ketahuilah bahwa bila anda berakhlak yang baik dan melayani atau membantu jema’ah haji, memberi mereka minum, tidak mengganggu atau menyakiti mereka dan sabar terhadap mereka, maka anda akan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah, maka berusahalah selalu bersabar dan bersikap toleran.

7.Seseorang diperbolehkan untuk mengganti pakaian ihramnya dan mandi kapan saja dia mau.

8.Menziarahi Mesjid Nabawiy adalah sunnah sebelum atau setelah haji, karena sholat di dalamnya sama dengan sholat 1000 kali di tempat lain, jadi kepergiannya ke sana adalah untuk sholat, kemudian setelah sholat disunnahkan ziarah ke maqom Rasulullah SAW dan kedua sahabatnya ra dan memberi salam kepada mereka, lalu berziarah ke Mesjid Quba untuk sholat di dalamnya, berziarah ke pemakaman para sahabat ra di Baqi’ untuk memberi salam dan mendoakan mereka, berziarah ke pemakaman para syuhada Uhud, di mana Asy-Syahid Hamzah (paman Rasulullah) dimakamkan untuk memberi salam dan mendoakan mereka. Tidak boleh memohon atau meminta pertolongan kepada orang-orang yang sudah mati karena perbuatan ini termasuk perbuatan syirik dan membatalkan amal sholeh.

 

BEBERAPA KESALAHAN JAMA’AH HAJI

 

Ada beberapa kesalahan dan pelanggaran yang sering dilakukan oleh sebagian jama’ah haji ketika menunaikan ibadah haji atau umrah. Kami akan menyebutkannya secara ringkas dengan harapan bisa dihindari dan dijauhi:

1.Idhthiba’ sejak pertama menggunakan pakaian ihram hingga selesai melaksanakan manasik hajinya.

2.Tidak mengangkat suara ketika talbiyah, atau tidak bertalbiyah sama sekali setelah menggunakan pakaian ihram, di Arafah atau di Muzdalifah.

3.Bertalbiyah secara berjama’ah yang dipimpin oleh seorang di antara mereka.

4.Mengarang doa-doa khusus ketika masuk Mesjid Haram atau ketika melihat Ka’bah.

5.Membaca doa-doa tertentu yang dikhususkan pada setiap putaran ketika sa’i atau ketika thawaf, sementara yang dianjurkan adalah membaca doa, dzikir dan membaca Al-Qur’an secara mutlak, tanpa pengkhususan.

6.Mengangkat suara dengan keras ketika thawaf atau sa’i atau berdoa ramai-ramai yang mengganggu orang lain.

7.Memberi isyarat ke Ka’bah ketika naik ke bukit Shafa.

8.Wanita yang berlari cepat di antara dua tanda hijau ketika sa’i, padahal itu hanya dikhususkan untuk laki-laki.

9.Sebagian orang menyangka bahwa sa’i dari Shafa hingga kembali ke Shafa dihitung satu kali putaran, yang benar adalah sa’i dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali putaran lalu kembali dari Marwah ke Shafa dihitung sebagai putaran kedua.

10.Memotong sebagian rambut dan meninggalkan yang lain ketika bertahallul atau mengambil beberapa helai rambut saja tanpa diratakan ketika pangkas rambut.

11.Tidak menghadap ke kiblat ketika berdoa di Arafah.

12.Berusaha menaiki gunung Arafah untuk berdoa.

13.Menyia-nyiakan waktu di Arafah, Mina dan pada hari-hari tasyrik dengan sesuatu yang tidak berguna.

14.Menyangka bahwa batu-batu kecil untuk jumrah harus diambil dari Muzdalifah serta menyakini bahwa lebih baik mencucinya terlebih dahulu sebelum melemparkannya.

15.Tidak berdiri untuk membaca doa setelah melempar ketiga jumrah.

16.Memotong hadyi yang belum genap umur yang disyareatkan atau menyembelih hewan hadyi yang memiliki cacat atau melemparkannya setelah disembelih.

17.Banyak di antara jama’ah haji pada akhir waktu Ashar pada hari Arafah sibuk berkemas-kemas untuk segera meninggalkan Arafah, padahal sebagaimana yang kita ketahui bahwa itu adalah waktu yang paling afdhal untuk berdoa dan waktu di mana Allah membanggakan hamba-hamba-Nya di hadapan para malaikat.

18.Banyak jama’ah haji tergesa-gesa melakukan sholat Maghrib, Isya’ dan Subuh di Muzdalifah tanpa meneliti arah kiblat yang tepat, padahal yang wajib adalah menentukan arah kiblat dengan benar atau bertanya kepada orang yang mungkin mengetahuinya.

19.Bubarnya kebanyakan jama’ah haji dari Muzdalifah sebelum tengah malam dan meninggalkan mabit di Muzdalifah padahal itu termasuk salah satu wajib haji.

20.Mewakilkan kepada orang yang kuat untuk melempar padahal hal itu hanya untuk orang-orang yang lemah.

21.Melempar jumrah dengan sandal, batu besar dll.

22.Sebagian jama’ah haji -semoga Allah memberinya hidayah- memotong jenggot, dengan alasan berhias pada hari ied, padahal itu adalah suatu maksiat pada waktu dan tempat yang mulia.

23.Berdesak-desakan untuk mencium hajar aswad yang kadang-kadang mengakibatkan perkelahian, pertengkaran dan umpatan dengan kata-kata kotor yang tidak pantas pada waktu dan tempat yang mulia.

24.Sebagian jama’ah haji meyakini bahwa hajar aswad itu memberikan manfaat, oleh karena itu setelah mereka mengusapnya mereka kemudian mengusapkan tangannya ke seluruh tubuhnya. Ini termasuk kebodohan karena yang memberikan manfaat itu adalah Allah semata.

   Umar ra ketika menyentuh hajar aswad berkata:

(إنِّي لأعْلَمُ أنَّكَ حَجَرٌ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْ لاَ أنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ r يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ)

“Sesungguhnya saya tahu bahwa kamu hanyalah batu yang tidak bermanfaat dan tidak berbahaya, kalau saya tidak melihat Rasulullah SAW menciummu saya tidak akan menciummu.”

25.Sebagian jama’ah haji mengusap seluruh pojok-pojok Ka’bah atau bahkan menyentuh dan mengusap-usah dinding-dindingnya. Ini adalah suatu kebodohan, karena mengusap Ka’bah adalah ibadah dan pengagungan kepada Allah SWT, jadi harus sesuai dengan apa yang diperintahkan dan disyareatkan.

26.Mencium rukun yamani, ini juga suatu kesalahan, karena rukun yamani hanya disentuh dengan tangan tanpa dicium.

27.Thawaf dengan memasuki hijir Ismail.

28.Menjamak sholat-sholat wajib di Mina.

29.Sebagian orang melempar jumrah aqobah terlebih dahulu kemudian wustha dan shugra, yang benar adalah sebaliknya.

30.Menggenggam seluruh batu-batu lalu melemparnya dengan sekali lemparan, ini salah besar. Sebagian ulama mengatakan: “Bila melempar lebih dari satu batu dengan satu tangan dalam satu kali lemparan hanya, dihitung satu lemparan. Dan yang diwajibkan adalah melempar satu-satu, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.”

31.Meninggalkan Mina sebelum melempar jumrah untuk thawaf wada’ kemudian kembali ke Mina untuk melempar jumrah lalu safar (pulang ke negerinya). Hal ini dilarang karena bertentangan dengan perintah Rasulullah SAW agar amalan yang terakhir dilakukan adalah thawaf di Ka’bah, jadi thawaf wada’ adalah manasik haji yang terakhir dilakukan.

32.Meninggalkan Ka’bah dengan memberi isyarat kepadanya dan tinggal di Mekah setelah thawaf wada’.

33.Keyakinan bahwa mengunjungi kubur Nabi sangat dianjurkan.

Inilah beberapa kesalahan yang harus dihindari dan dijauhi. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah SAW yang bersabda:

((خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ))

“Ambillah (contohlah) dariku manasik haji kalian.”

 

الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِينَ 

copy to save :  word   |   Acrobat

البريد الإلكتروني للمؤلف :
يستقبل أي اقتراح أو مشاركة
kkkkkkk@gawab.com

 

اعداد الصفحة للطباعة      
ارسل هذه الصفحة الى صديقك

مختارات الحج

  • صفة الحج
  • يوميات حاج
  • أفكار الدعوية
  • رسائل للحجيج
  • المرأة والحج
  • المختارات الفقهية
  • أخطاء الحجيج
  • كتب وشروحات
  • عشرة ذي الحجة
  • فتاوى الحج
  • مسائل فقهية
  • منوعات
  • صحتك في الحج
  • أحكام الأضحية
  • العروض الدعوية
  • وقفات مع العيد
  • مواقع الحج
  • الرئيسية